Kemampuan untuk mendokumentasikan kematian—yang merupakan tindakan administratif rutin di sebagian besar dunia—telah runtuh di Gaza sejak Oktober 2023, menyebabkan ribuan orang kehilangan hak hukum. Keluarga-keluarga tidak dapat menyelesaikan perkebunan, mengakses bantuan, atau bahkan memastikan nasib orang-orang yang mereka cintai di tengah konflik dan pengungsian yang sedang berlangsung. Ini bukan sekedar kegagalan birokrasi; ini adalah kerusakan sistemik yang menghilangkan hak-hak dasar dan perlindungan warga Gaza.

Jejak Kertas yang Menghilang

Selama beberapa generasi, pemerintahan sipil Gaza melacak kematian melalui rumah sakit dan catatan resmi. Hal ini memungkinkan keluarga untuk memperbarui status hukum, mengklaim tunjangan, dan mengelola urusan penting. Kini, dengan sistem yang kewalahan akibat pemboman, penahanan, dan gerakan massal, proses tersebut terhenti. Pusat Orang Hilang dan Penghilangan Paksa Palestina memperkirakan ribuan orang terjebak di zona abu-abu yang sah ini, tidak dapat membuktikan kematian atau bahkan mengkonfirmasi penahanan.

Skala Krisis: 51.000 Orang Belum Ditemukan

Penelitian menunjukkan bahwa masalah ini tersebar luas. Sebuah survei yang dilakukan oleh Institute for Social and Economic Progress (ISEP) menunjukkan bahwa lebih dari 51.000 warga Gaza mungkin hilang sejak Oktober 2023, dan sekitar 14.000 hingga 15.000 masih belum ditemukan. Lebih dari dua perlima (42,9%) rumah tangga yang anggota keluarganya hilang kesulitan mendapatkan akta kematian, dan persentase yang hampir sama bergantung pada orang hilang sebagai pencari nafkah utama.

Hal ini mempunyai konsekuensi yang sangat buruk. Istri tidak dapat mengakses rekening bank, dana pensiun, dan perlindungan hukum. Lebih dari 70% warga Gaza melaporkan bahwa hilangnya anggota rumah tangga telah mempengaruhi hak-hak mereka. Hampir sepertiga (33,3%) tidak dapat mengakses rekening bank yang terkait dengan orang hilang, dan hampir 10% tidak menerima bantuan yang ditujukan untuk para janda atau anak yatim piatu.

Populasi Rentan: Perempuan dan Anak Yatim

Krisis ini memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap perempuan dan anak-anak. Samah Al-Shareif, seorang pengacara di Women’s Affairs Center di Gaza, menggambarkan kasus-kasus di mana para janda tidak diberi akses terhadap dana pensiun suami mereka karena tidak adanya dokumen. Bank meminta akta kematian atau kehadiran fisik suami—suatu kondisi yang tidak mungkin dilakukan dalam kondisi saat ini.

Anak-anak menghadapi rintangan serupa. Nedal Jarada dari Institut Yatim Piatu Al Amal mencatat bahwa banyak anak yang percaya bahwa orang tuanya telah meninggal, namun tidak memiliki dokumentasi untuk membuktikannya. Anak-anak ini secara de facto adalah “anak yatim piatu,” yang tidak mendapatkan dukungan hukum dan finansial yang mereka perlukan.

Tidak adanya pengakuan hukum membuat perempuan rentan terhadap eksploitasi. Al-Shareif mendokumentasikan kasus-kasus istri yang menjadi sasaran pemerasan seksual oleh individu yang menawarkan bantuan palsu sebagai imbalan atas bantuan. Keputusasaan yang diakibatkan oleh penghilangan paksa membuat pelanggaran ini mungkin terjadi, karena perempuan harus memenuhi kebutuhan mendesak tanpa adanya jaring pengaman.

Kebuntuan Birokrasi dan Usulan Solusi

Pihak berwenang Gaza mengusulkan kebijakan pada bulan November yang memungkinkan keluarga untuk mengklasifikasikan orang hilang sebagai orang meninggal setelah enam bulan. Namun, Otoritas Palestina (PA) di Ramallah menolaknya dan menganggapnya ilegal, dengan alasan masa tunggu empat tahun berdasarkan undang-undang yang ada.

Otoritas Palestina telah mengumumkan satuan tugas nasional untuk mengatasi krisis ini namun belum meluncurkan tindakan nyata. Kelompok masyarakat sipil mengadvokasi database komprehensif mengenai orang hilang, sementara kelompok lain mengusulkan “surat keterangan ketidakhadiran”—pengakuan sementara atas orang hilang yang menyeimbangkan akuntabilitas dengan kebutuhan mendesak.

“Tanpa mekanisme hukum yang mengakui penghilangan paksa sebagai sebuah status yang berbeda… istri-istri orang yang dihilangkan akan tetap tertahan antara hidup dan mati,” Al-Shareif memperingatkan.

Kegagalan untuk mengatasi krisis ini melanggengkan siklus ketidakpastian hukum, kesulitan ekonomi, dan kerentanan sosial. Sampai pihak berwenang membangun sistem fungsional untuk mendokumentasikan kehilangan dan melindungi hak-hak orang hilang, keluarga-keluarga Gaza akan tetap terjebak dalam ketidakpastian yang sangat buruk.